
Pedurungan, Semarang – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pedurungan telah menyelenggarakan agenda rutin Kajian Ahad Pagi pada Ahad, 25 Mei 2025.
Bertempat di Masjid Nurul Qomariyah, Jl. Zebra Tengah, Pedurungan Kidul, kajian kali ini mengangkat tema yang sangat relevan menjelang Hari Raya Idul Adha, yaitu “Qurban, Larangan Potong Kuku dan Rambut.” Kajian ini dihadiri oleh puluhan jamaah yang antusias mengikuti setiap pemaparan dari Dr. H. Zuhad Masduki, M.Ag.
Qurban sebagai Amalan Terbaik di Bulan Dzulhijjah
Dalam pembukaannya, Dr. H. Zuhad Masduki, M.Ag, menekankan bahwa ibadah qurban merupakan salah satu amalan terbaik yang sangat dianjurkan di bulan Dzulhijjah. Beliau mengawali dengan menjelaskan keutamaan bulan ini, yang menjadi puncak ibadah haji dan juga waktu di mana umat Islam di seluruh dunia memiliki kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan qurban.
“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban),” ujar Dr. H. Zuhad, mengutip sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Tirmidzi. Beliau menjelaskan bahwa ibadah qurban bukanlah sekadar ritual penyembelihan hewan biasa, melainkan wujud ketundukan dan ketaatan seorang hamba kepada perintah Allah.
Lebih lanjut, Dr. H. Zuhad Masduki, M.Ag, memaparkan makna mendalam dari hadis tersebut, “Sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya.
Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah sebagai qurban di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” Ini menunjukkan betapa besar nilai pahala dan keberkahan yang terkandung dalam setiap tetes darah hewan qurban yang disembelih dengan niat ikhlas.
Ibadah qurban menjadi bukti nyata keimanan dan kepedulian sosial, di mana daging qurban didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga kebahagiaan Idul Adha dapat dirasakan bersama.
Pentingnya Persiapan Qurban yang Baik
Mengingat besarnya keutamaan ibadah qurban, Dr. H. Zuhad Masduki, M.Ag, juga mengingatkan jamaah akan pentingnya mempersiapkan diri untuk berqurban dengan baik. Persiapan ini tidak hanya mencakup aspek finansial, tetapi juga niat yang tulus dan pemahaman yang benar mengenai syariat qurban.
Hewan qurban haruslah sehat, tidak cacat, dan mencapai usia yang ditentukan. Beliau juga menganjurkan agar proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, dengan memperhatikan aspek kebersihan dan etika penyembelihan. Persiapan yang matang akan memastikan ibadah qurban kita diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima.
Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Pekurban: Dua Pandangan dalam Fikih
Salah satu bahasan menarik yang disampaikan oleh Dr. H. Zuhad Masduki, M.Ag, adalah mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban (pekurban). Beliau menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan utama dalam fikih mengenai masalah ini, yang masing-masing memiliki dasar dan dalil yang kuat.
1. Larangan bagi Pekurban (Shohibul Qurban)
Pendapat pertama menyatakan bahwa bagi seseorang yang hendak berqurban, disunahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut, sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga qurbannya disembelih.
Pendapat ini berlandaskan pada hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia mengambil (memotong) rambutnya dan jangan pula memotong kukunya sedikit pun.” (HR. Muslim).
Menurut pandangan ini, larangan tersebut berlaku bagi orang yang berniat qurban dan mampu, sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar qurban dan menyerupai orang yang sedang ihram (melaksanakan ibadah haji atau umrah) dalam beberapa aspek.
Ini adalah sunah yang apabila dilakukan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan.
2. Larangan bagi Hewan Qurban (Bukan Pekurban)
Di sisi lain, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa larangan memotong kuku dan rambut tersebut tidak berlaku bagi shohibul qurban, melainkan bagi hewan qurban itu sendiri.
Dalam pandangan ini, larangan memotong kuku dan rambut diartikan sebagai anjuran agar hewan qurban disembelih dalam keadaan utuh, tanpa mengurangi bagian tubuhnya.
Sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap hewan yang akan dipersembahkan kepada Allah.
Terlepas dari perbedaan pandangan ini, Dr. H. Zuhad Masduki, M.Ag, menyarankan agar umat Islam mengambil sikap kehati-hatian dan mengikuti pendapat yang lebih kuat agar ibadah qurban yang dilakukan menjadi lebih sempurna di mata Allah SWT.
Kajian ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para jamaah mendapatkan pencerahan lebih lanjut mengenai berbagai aspek ibadah qurban.
Kajian Ahad Pagi PCM Pedurungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran umat akan pentingnya ibadah qurban dalam kehidupan sehari-hari.
mpi.pcm.pdr