Fasal atau bab ini menjelaskan tentang fardhunya mandi. Atau dengan kata lain hal-hal yang diwajibkan untuk dilakukan saat mandi junub.
Adapun fardlunya mandi tersebut ada tiga perkara.
1. Niat
Salah satunya adalah niat. Maka orang yang junub niat menghilangkan hadats jinabah, menghilangkan hadats besar atau niat-niat sesamanya. Sedangkan untuk wanita haidl dan wanita nifas, niat menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas.
Niat yang dilakukan harus besertaan dengan awal kefardluan, yaitu awal bagian badan yang terbasuh, baik dari badan bagian atas atau bagian bawah.
Sehingga, kalau dia melakukan niat setelah membasuh bagian badan, maka wajib untuk mengulangi basuhan bagian tersebut.
2. Menghapus Barang Najis Yang Melekat
Fardlu kedua adalah menghilangkan najis jika terdapat di badannya, yaitu badan orang yang melakukan mandi besar.
Hal ini (menghilangkan najis) adalah pendapat yang dikuatkan (tarjih) oleh imam ar Rafi’i. Berdasarkan pendapat ini, maka satu basuhan tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
Imam An Nawawi men-tarjih (menguatkan) bahwa satu basuhan sudah dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.
Tempatnya Pendapat imam an Nawawi ini adalah ketika najis yang berada di badan adalah najis hukmiyah. Sedangkan jika berupa najis ‘ainiyah, maka wajib melakukan dua basuhan untuk najis dan hadats tersebut.
3. Mengalirkan Air Keseluruh Tubuh
Fardlu ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian rambut dan kulit badan. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa ‘ushul (pangkal)‛ sebagai ganti dari bahasa jami’ (seluruh)‛.
Tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan selainnya, antara rambut yang tipis dan yang lebat.
Rambut yang digelung, jika air tidak bisa masuk ke bagian dalamnya kecuali dengan diurai, maka wajib untuk diurai.
Yang dikehendaki dengan kulit adalah kulit bagian luar. Dan wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan cela- cela badan
Dan wajib mengalirkan air ke bagian di bawah kulupnya orang yang memiliki kulup (belum disunnat). Dan mengalirkan air ke bagian farji perempuan yang nampak saat ia duduk untuk buang hajat.
Di antara bagian badan yang wajib dibasuh adalah masrabah (tempat keluarnya kotoran (Beol : jawa). Karena sesungguhnya bagian itu nampak saat buang hajat sehingga termasuk dari badan bagian luar.
Sumber : Terjemah Fathul Qorib, Syeikh Samsudin Abu Abdillah, Penerbit versi digital: Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang, www.alkhoirot.com