Sahabat mustaghfir, kali ini kita masuk ke pembahasan Siwak atau kita kenal sekarang Menyikat Gigi. Apa sih hukum bersiwak, kapan sunnah bersiwak dan bagaimana tata caranya. Berikut isi kitab Fathul Qorib menjelaskan tentang hal tersebut.
والسواك مستحب في كل حال إلا بعد الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحباب: عند تغير الفم من أزم وغيره وعندn n_0الصلاةnالقيام من النوم وعند القيام إلى
Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnah dalam 3 waktu, yaitu :
1. Saat terjadi perubahan bau mulut karena azm dan sebab lain.
2. Setelah banguntidur
3. hendak melaksanakan shalat.
(Fasal) menjelaskan tentang menggunakan alat siwak. Bersiwak termasuk salah satu kesunnahan wudu’. Siwak juga diungkapan untuk barang yang digunakan bersiwak, yaitu kayu arak dan sesamanya.
Hukum Bersiwak
Siwak disunnahkan pada semua keadaan.
Siwak tidak dimakruhkan tanzih kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa, baik puasa fardlu atau sunnah.
Hukum makruh tersebut menjadi hilang dengan terbenamnya matahari. Namun imam an Nawawi lebih memilih hukum tidak makruh secara mutlak.
Tempat-Tempat Yang Sangat Disunnahkan Untuk Bersiwak
Siwak di dalam 3 tempat hukumnya lebih disunnahkan dari pada tempat yang lain.
1. Ketika berubahnya keadaan mulut sebab azm.
Ada yang mengatakan bahwa azm adalah diam terlalu lama. Dan ada yang mengatakan azm adalah tidak makan.
Mushannif mengungkapkan ‘wa ghairuhu‛ (dan sebab selain azm). Tidak lain agar mencakup perubahan keadaan mulut sebab selain azm, seperti memakan barang yang berbau kurang sedap yaitu bawang merah, bawang putih dan selainnya.
2. Saat bangun tidur.
3. Saat hendak sholat, baik sholat fardlu atau sunnah.
Juga sangat dianjurkan di selain tiga tempat yang sudah dijelaskan di atas, yaitu di tempat-tempat yang disebutkan di kitab-kitab yang penjang penjelasannya, seperti saat membaca Al Qur’an dan kuningnya gigi.
Tata Cara Bersiwak
Saat bersiwak disunnahkan untuk niat sunnah siwakan, bersiwak dengan tangan kanan, memulai dari mulut bagian kanan, dan menjalankan siwak secara lembut ke bagian langit-langit tenggorokan dan gigi-gigi geraham.
Terjemah Fathul Qorib