Perkara atau hal yang disunnahkan untuk mandi ada lima
Yaitu (1) membaca basmalah.
Dan (2) melakukan wudlu’ secara sempurna sebelum melaksanakan mandi.
Orang yang melakukan mandi, maka dia melaksanakan wudlu’ dengan niat ‚sunnah mandi‛, jika jinabahnya tidak disertai hadats kecil. Jika tidak, maka dia niat menghilangkan hadats kecil.
Dan (3) menggosokkan tangan ke bagian badan yang bisa dijangkau oleh tangannya. Hal ini diungkapkan dengan bahasa ‘addalku’ (menggosok badan)‛.
Dan (4) muwallah (terus menerus). Makna muwallah telah dijelaskan di bab ‚wudlu’‛.
Dan (5) mendahulukan bagian badan sebelah kanan sebelum membasuh bagian badan sebelah kiri.
Dari perkara-perkara sunnah dalam mandi diatas, masih ada beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas keterangannya. Di antaranya adalah mengulangi basuhan sebanyak tiga kali dan menyelah-nyelahi rambut.
Fasal atau Bab macam-macam mandi yang di sunnahkan, yaitu ada tujuh belas mandi
Yaitu mandi Jum’at bagi orang yang hendak menghadirinya. Dan waktunya mulai dari terbitnya fajar shadiq.
Dan mandi dua hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha. Waktunya mandi ini mulai tengah malam.
Mandi sholat istisqa’, yaitu meminta siraman (hujan) dari Allah Swt.
Mandi karena hendak melakukan sholat gerhana rembulan dan gerhana matahari.
Dan mandi disebabkan ikut memandikan mayat orang Islam atau non muslim.
Dan mandinya orang non muslim ketika masuk Islam jika dia tidak junub di masa kufurnya. Atau wanita non muslim yang tidak mengalami haidl -saat masih kufur-. Jika junub atau haidl, maka wajib bagi mereka berdua untuk melakukan mandi setelah masuk Islam menurut pendapat al ashah. Ada yang mengatakan bahwa kewajiban mandinya telah gugur ketika masuk Islam.
Dan mandinya orang gila atau pingsan ketika keduanya telah sembuh dan tidak dipastikan mereka berdua telah mengeluarkan sperma -saat belum sembuh-.
Sehingga, jika dipastikan bahwa keduanya telah mengeluarkan sperma, maka wajib bagi mereka berdua untuk mandi.
Mandi ketika hendak ihram. Dalam mandi ini, tidak ada perbedaan antara orang sudah baligh dan selainnya, antara orang gila dan orang yang memiliki akal sehat, antara orang yang suci dan wanita yang haidl. Jika orang yang ihram itu tidak menemukan air, maka sunnah melakukan tayammum.
Mandi karena hendak masuk Makkah bagi orang yang ihram haji atau umrah.
Mandi karena wukuf di Arafah pada tanggal sembilan Dzul Hijjah.
Mandi karena untuk mabit (bermalam) di Muzdalifah,
Mandi karena untuk melempar jumrah tsalats (tiga jumrah) pada tiga hari tasyrik. Maka dia sunnah melakukan mandi untuk melempar jumrah setiap hari dari tiga hari tasyrik.
Sedangkan untuk melempar jumrah Aqabah di hari Nahar (hari raya kurban), maka dia tidak sunnah mandi karena hendak melakukannya, sebab waktunya terlalu dekat dari mandi untuk wukuf.
Dan mandi karena untuk melakukan thawaf yang mencakup thawaf Qudum, Ifadlah dan Wada’.
Sisa-sisa mandi yang disunnah telah dijelaskan di kitab- kitab yang panjang keterangan.