Penjelasan Tentang Kulit Bangkai
Adapun tulang bangkai serta rambutnya itu najis kecuali tulang atau rambut mayat manusia.
Penjelasan
Tata cara menyamak adalah mencabut (menghilangkan) hal-hal yang melekat di kulit yang bisa membuat busuk yaitu berupa darah dan sejenisnya, dengan menggunakan barang yang pahit seperti tanaman afshin.
Jika barang pahit yang digunakan itu najis seperti kotoran burung dara, maka sudah dianggap cukup dalam penyamakan.
Yang dikehendaki dengan bangkai adalah binatang yang mati sebab selain sembelihan secara syar’i.
Maka di sini tidak ada pengecualian, untuk janin binatang yang disembelih (secara syar’i) yang keluar dari perut induknya dalam keadaan mati.
Begitu juga bentuk-bentuk pengecualian lain yang dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas keterangannya. Kemudian mushannif mengecuali-kan dari bulu bangkai yaitu rambut dan bulu anak Adam, hukumnya suci.
Yang berubah menjadi suci adalah kulitnya, sedangkan bulu yang menempel pada kulit masih tetap dianggap najis.
Tambahan
Dalam Buku Terjemah Matan Taqrib, oleh Ahmad Sarwat Lc., yang dimaksud dengan bangkai adalah
[1] semua jenis hewan, yang mati tanpa lewat penyembelihan syar’i, kecuali ikan dan belalang serta manusia, .
[2] hewan yang haram dimakan meski disembelih dengan cara yang syar’i, seperti macan, beruang, ular dan lainnya.
Inti dari menyamak kulit adalah proses menghilangkan zat-zat atau lendir pada kulit bagian dalam dengan menggunakan bahan-bahan tertentu, sehingga bila kulit itu dijadikan wadah air, maka airnya tidak tercampur atau tidak berpengaruh.