Bab 1 : Thaharah
Air
Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu :
a. air langit (hujan)
b. air laut
c. air sungai
d. air sumur
e. air mata air
f. air salju
g. air embun
b. air laut
c. air sungai
d. air sumur
e. air mata air
f. air salju
g. air embun
Ket.
Bisa dibuat bersuci maksudnya sah untuk digunakan berwudhu atau mandi janabah. Sedangkan untuk menghilangkan najis, ada pembahasan tersendiri
Bisa dibuat bersuci maksudnya sah untuk digunakan berwudhu atau mandi janabah. Sedangkan untuk menghilangkan najis, ada pembahasan tersendiri
Kemudian Jenis air ada 4 (empat) yaitu :
a. Air suci dan mensucikan.
b. Air yang makruh yaitu air musyammas.
c. Air suci tapi tidak meyucikan yaitu air musta’mal, dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci.
d. Air najis yaitu
d. a. air kurang 2 qullah yang terkena najis atau,
d. b. air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran dua qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
b. Air yang makruh yaitu air musyammas.
c. Air suci tapi tidak meyucikan yaitu air musta’mal, dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci.
d. Air najis yaitu
d. a. air kurang 2 qullah yang terkena najis atau,
d. b. air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran dua qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
Pembahasan
1. Air suci dan mensucikan yang tidak makruh memakainya yakni air mutlak
2. Air suci dan mensucikan namun makruh memakainya untuk membersihkan anggota badan, tidak makruh untuk mencuci pakaian yakni air musyammas yakni air panas akibat terkena sinar matahari.
2. Air suci dan mensucikan namun makruh memakainya untuk membersihkan anggota badan, tidak makruh untuk mencuci pakaian yakni air musyammas yakni air panas akibat terkena sinar matahari.
Makruhnya ini terjadi akibat menitisnya panas pada wadah air yang berkarakter logam selain wadah terbuat dari logam emas perak, sebab emas perak termasuk golongan logam yang sangat lembut. Apabila air musyammas tadi kembali dingin, maka hilanglah hukum makruhnya.
Sedangkan menurut Imam Nawawi, air musyammas itu mutlak tidak makruh. Makruh juga menggunakan air yang sangat panas ataupun sangat dingin untuk bersuci.
3. Air suci tapi tidak mensucikan. Air semacam ini dibagi 2 yaitu
(1) air mustamal atau air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadats atau najis, jika sifat airnya tidak berubah dan ukurannya tidak ditambah, serta
(2) air yang air berubah salah satu sifatnya akibat tercampur perkara yang suci (mukhalith), yang perubahannya menyebabkan tercegahnya dinamai air mutlak. Air semacam ini, suci tapi tidak mensucikan, baik berubahnya air itu secara hisi/nyata atau taqdiri/kira-kira.
Yang perubahan taqdiri seperti bercampurnya air dengan sesuatu yang menyamai sifat air itu seperti air mawar yang baunya sudah tidak ada.
Adapun air musta’mal, jika tak tercegah dinamai air mutlak seperti air yang mengalami perubahan akibat perkara yang suci namun sedikit atau berubah oleh yang menyamai sifat air dan jika secara taqdiri berbeda dan tidak mengakibatkan perubahan, maka tidak tercabut kesuciannya dan air itu mensucikan.
Adapun mujaawir, maka ia tetap suci walaupun akibat perubahannya banyak. Begitu juga air yang berubah oleh sesuatu yang tak bisa bercampur seperti minyak, kerambang, air yang berubah karena terlalu lama diam, maka itu semua suci.
4. Air mutanajis yaitu air yang terkena najis, baik airnya berubah atau tidak, dan ukurannya kurang 2 qullah. Najis yang dikecualikan adalah bangkai hewan yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya seperti lalat mati yang masuk air kurang 2 kullah serta najis yang tidak kelihatan oleh mata, maka keduanya tidak menyebabkan air menjadi mutanajis.
4. Air mutanajis yaitu air yang terkena najis, baik airnya berubah atau tidak, dan ukurannya kurang 2 qullah. Najis yang dikecualikan adalah bangkai hewan yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya seperti lalat mati yang masuk air kurang 2 kullah serta najis yang tidak kelihatan oleh mata, maka keduanya tidak menyebabkan air menjadi mutanajis.
Termasuk mutanajis juga, air yang banyaknya 2 qullah lalu terkena najis dan berubah sifat airnya baik sedikit atau banyak
Adapun ukuran 2 qullah adalah 500 kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih. Satu kati baghdad menurut Imam Nawawi sama dengan 128 + 4/7 dirham.
Adapun ukuran 2 qullah adalah 500 kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih. Satu kati baghdad menurut Imam Nawawi sama dengan 128 + 4/7 dirham.
Sumber Referensi : Terjemah Fathul Qoroib