Dalam rangkaian acara Baitul Arqam yang dilaksanakan PCM Pedurungan, Materi ke-2 yaitu Fiqih Ibadah, khususnya Tuntunan Shalat Sesuai dengan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Materi ini disampaikan oleh Drs. H. M. Saidun, M.Ag.,
Beliau menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Tarjih Muhammadiyah dalam melakukan ijtihad dan menghasilkan Putusan Tarjih adalah pendekatan yang didasarkan pada sistem epistemologi keilmuan yang berkembang dalam sejarah peradaban Islam, yaitu Bayani, Burhani, dan Irfani.
Bayani merujuk pada pemahaman Islam yang berpijak pada nas baik Al-Quran maupun Hadits. Dalam konteks ini, Tarjih Muhammadiyah berupaya untuk memahami tuntutan shalat berdasarkan pada petunjuk yang termaktub dalam kedua sumber utama ajaran Islam tersebut.
Sementara itu, Burhani adalah sistem pemahaman yang berbasis pada rasionalitas atau akal. Tarjih Muhammadiyah tidak hanya mendasarkan diri pada teks, tetapi juga mempertimbangkan aspek logika dan nalar dalam memahami praktik shalat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Adapun Irfani adalah sistem pemahaman yang bertitik tolak pada al-‘ilm al-hudluri, yakni pengetahuan intuitif atau pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman batin. Dalam konteks ini, Tarjih Muhammadiyah juga memperhatikan aspek spiritual dan pengalaman kesadaran beragama dalam merumuskan tuntutan pelaksanaan shalat.
Melalui pendekatan yang komprehensif ini, Tarjih Muhammadiyah berupaya untuk menghasilkan putusan yang tidak hanya sesuai dengan teks suci, tetapi juga sejalan dengan logika dan kebutuhan spiritual umat. Putusan Tarjih ini kemudian menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah dalam melaksanakan shalat sesuai dengan tuntunan agama.
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan umat Muslim. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai tata cara pelaksanaan shalat menjadi sangat esensial. Melalui pemaparan Drs. H. M. Saidun, M.Ag., dapat diperoleh wawasan yang lebih luas dan mendalam mengenai dasar-dasar fikih ibadah, khususnya terkait dengan tuntunan shalat sesuai dengan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
Tentu saja, pemahaman yang diperoleh dalam Baitul Arqam ini tidak berhenti pada tataran teoretis, melainkan juga harus diimplementasikan dalam praktik ibadah sehari-hari. Dengan memahami landasan epistemologis dan teologis yang menjadi dasar Putusan Tarjih Muhammadiyah, harapannya dapat meningkatkan kualitas dan kekhusyukan dalam melaksanakan shalat, sehingga ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tuntutan agama dan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.